topmetro.news, Langkat – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terus bergulir dan kian menyeret banyak pihak.
Kejaksaan Negeri Langkat mulai menggarap dugaan penyimpangan pada proyek bernilai pantastis tersebut sejak Juni 2025 melalui surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.2.25.4/Fd.1/06/2025.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo SH MH memastikan penanganan kasus tersebut sedang berjalan. “Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti terkait kasus ini,” terangnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Dalam kasus ini, tim penyelidik kejaksaan terlihat bergerak cepat memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidkan Langkat, BPKAD serta beberapa dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyedia barang.
“Beberapa saksi sudah kami periksa, Ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara,” ujar Nardo.
Nardo menjelaskan untuk sementara ini penyelidik masih melakukan penelitian berkas-berkas serta mengumpulkan hasil keterangan dari masing-masing terperiksa, termasuk diantaranya mendalami peran PPK yang melakukan teransaksi pembelian smartboard melalui sistem e-katalog. Ia pun menegaskan jika pihaknya tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami masih meneliti keterangan dari PPK, intinya kami tidak main-main untuk mengungkap kasus ini dan akan menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat telah memanggil Supriadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan smartboard pada dinas pendidikan Langkat tahun 2024. Supriadi diminta keterangan untuk yang kedua kalinya,
Meski sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, ia pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Langkat pada Rabu (30/7/2025) pekan lalu.
Dari penelusuran awak media, ada yang menarik dari kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang masuk dalam penyelidikan Kejari Langkat saat ini.
Sosok Supriadi yang terkenal licin dan terkesan kebal hukum ini, kerap sesumbar dan mengaku jika dirinya tidak pernah ikut serta maupun terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ia dengan kukuh menyebut dirinya bukanlah PPK dan tak pernah terlibat dalam proses penandatanganan berita acara apa pun.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pembelaan diri untuk lepas dari jerat hukum. Bahkan Supriadi dituding tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ini orang (Supriadi) terkenal sangat licin dan kebal hukum. Padahal dialah sebenarnya yang melakukan transaksi, akun dia (PPK) yang terhubung ke situs e-katalog LKPP,” terang sumber di Disdik Langkat yang tidak ingin namanya dipublikasi, Senin (11/8/2025).
Sumber juga menginformasikan kepada awak media bahwa Supriadi menjadi PPK bayangan menggunakan akun SPSE yang terverifikasi untuk mengakses e-katalog.
“Sebenarnya untuk menemukan bukti keterlibatan Supriadi ini sangat gampang. Penyidik cukup menelusuri riwayat transaksi yang ada diakun PPK, dan bukti itu ada di laptop dia (Supriadi). Kalau perlu, pihak Kejari lakukan digital porensik,” beber sumber.
Masih menurut sumber, misteri keterlibatan Supriadi juga dapat ditelusuri melalui riwayat percakapan, chat maupun email dengan pihak penyedia.
Sebab, selama proses awal hingga serah terima smartboard, Supriadi diduga sering berkomunikasi intens dengan penyedia diberbagai lokasi termasuk salah satunya di Hotel JW Marriott Jalan Putri Hijau Medan.
Bahkan lanjut sumber, atas perannya mensukseskan pemilihan barang dari penyedia, Supriadi diduga kuat menerima suap maupun gratifikasi dalam berbagai bentuk, salah satunya pemberian tiket umroh pada bulan September 2024 lalu.
“Kejari wajib menelusuri hal ini, keberangkatan dia (Supriadi) umroh pada September 2024 lalu bisa jadi salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh penyedia. Pasalnya, selang beberapa hari pembelian smartboard di-‘klik’ oleh Supriadi, dia langsung terbang umroh,” tandas sumber.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.
Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar ini, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch Paket 1 yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Ada pun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies Tbk.
Kasus ini pun menuai perhatian luas masyarakat dan menanti tindakan tegas dari penegak hukum serta berharap tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum, apa pun jabatannya.
Sejauh ini, Supriadi yang disebut-sebut sebagai PPK pengadaan smartboard di Disdik Langkat, belum berhasil ditemui topmetro.news di kantornya.
reporter | Rudy Hartono